Sabtu, 20 Oktober 2018

FinTech


Pengertian FinTech
Menurut definisi yang dijabarkan oleh National Digital Research Centre (NDRC), FinTech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial. Kata FinTech sendiri berasal dari kata financial dan technology yang mengacu pada inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern.
Jadi FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.

Sejarah FinTech di Dunia
FinTech pertama kali muncul diawali dengan kemajuan teknologi industri. Perkembangan komputer beserta jaringan internet di tahun 1966 membuka peluang besar bagi para pengusaha finansial untuk mengembangkan bisnis secara global.
Di era 1980, bank mulai menggunakan sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui jaringan komputer. Dari sinilah, cikal bakal FinTech dimulai dengan munculnya pula back office bank beserta fasilitas permodalan lainnya. Pada tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih baik dengan mengizinkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor. Model finansial ini semakin ramai digunakan berkat pertumbuhannya pada 1990. Salah satunya karena saham online yang dapat memudahkan investor untuk menanamkan modal.
Tahun 1998 adalah masa ketika bank mulai mengenalkan online banking untuk para nasabahnya. FinTech pun menjadi primadona di masyarakat luas. Pembayaran yang praktis dan jauh berbeda dengan metode pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech semakin gencar. Layanan finansial yang lebih efisien dengan menggunakan teknologi dan software dapat dengan mudah diraih dengan FinTech.

Sejarah dan Perkembangan  FinTech di Indonesia
Tidak dapat dipungkiri lagi jika teknologi digital di sektor finansial atau Fintech memberikan kenyamanan bagi pengguna dalam bertransaksi. Dengan demikian, bisnis ini terus berkembang tanpa henti. Munculnya Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) pada September 2015 menarik perhatian para pebisnis. Dengan tujuan menyediakan partner bisnis yang terpercaya dan dapat diandalkan untuk membangun ekosistem Fintech di Indonesia yang berasal dari perusahaan-perusahaan Indonesia dan untuk Indonesia sendiri, perusahaan ini sudah menghimpun kurang lebih 30% dari seluruh pengguna Fintech di Indonesia.
Perkembangan pengguna Fintech ini juga terus berkembang, dari awalnya 7% pada  tahun 2006-2007 menjadi 78% pada tahun 2017. Jumlah pengguna tercatat per 2017 adalah sebanyak 135-140 perusahaan.
Dilansir dari Kontan.co.id, Senin (28/8/17), Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengatakan berdasarkan data Statistika, total nilai transaksi  Fintech di Indonesia tahun lalu diperkirakan mencapai US$15,02 miliar (Rp202,77 triliun).
Jumlah itu tumbuh 24,6% dari tahun sebelumnya. Pada 2017, total nilai transaksi di pasar Fintech diproyeksikan mencapai US$18,65 miliar (Rp251,775 triliun).

Jenis-Jenis FinTech
Badan internasional pemantau dan pemberi rekomendasi kebijakan mengenai sistem keuangan global, Financial Stability Board (FSB) membagi fintech dalam empat kategori berdasarkan jenis inovasi.
1.      Payment, Clearing dan Settlement
Fintech jenis ini memberikan layanan sistem pembayaran yang masih dalam ranah Bank Indonesia, seperti e-wallet atau payment gateway. Fintech jenis ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses pembayaran atau transaksi via online. Dengan begini, masyarakat dimudahkan dalam melakukan pembayaran melalui satu portal saja.
2.      Market Aggregator
Fintech model market aggregator merupakan portal yang berfungsi untuk mengumpulkan dan mengolah data produk-produk keuangan yang tersedia. Data ini kemudian disuguhkan kepada pengguna fintech  untuk perbandingan produk keuangan sehingga berfungsi untuk pengambilan keputusan. Fintech jenis market aggregator membandingkan berbagai aspek seperti harga, fitur, dan manfaat masing-masing produk keuangan. Contohnya ketika ingin mengajukan pinjaman online dari fintech di Indonesia. Fintech market aggregator akan menampilkan seluruh fintech di Indonesia yang menyediakan layanan pinjaman online dan membandingkan seluruh aspek seperti yang sudah disebutkan diatas.
3.      Manajemen Resiko dan Investasi
Fintech jenis ini memberikan layanan untuk menilai kondisi finansial penggunanya serta melakukan perencanaan keuangan hanya melalui smartphone. Fintech ini mirip dengan robo advisor atau perangkat lunak yang berfungsi seperti penasehat keuangan dalam platform e-trading maupun e-insurance.
4.      Crowdfunding dan peer to peer (P2P) lending
Fintech jenis ini nampaknya yang paling populer di kalangan masyarakat. Crowdfunding sendiri adalah fintech yang menyediakan layanan pendanaan massal untuk beberapa proyek. Sedangkan Peer to Peer (P2P) Lending merupakan layanan fintech di Indonesia yang mempertemukan peminjam dan pemberi dana. Fintech ini yang biasa dikenal sebagai fintech penyedia jasa investasi modal kecil dengan jangka pendek, atau yang sering disebut dengan Pendanaan.

Contoh Salah Satu Perusahaan FinTech
Modalku
Modalku didirikan pada tahan 2016 oleh Reynold Wijaya, Kelvin Teo dan Iwan Kurniwan yang berbasis di DKI Jakarta sebagai platform pinjaman digital yang menghubungkan UKM di Indonesia, Singapura, dan Malaysia dengan pemberi pinjaman individu maupun institusi.
Modalku merupakan platform peer to peer (P2P) lending berbasis online yang mempertemukan pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah) yang membutuhkan modal dan layak kredit dengan pemberi pinjaman yang ingin mencari alternatif investasi. Di bawah naungan PT. Mitrausaha Indonesia Grup, Modalku menyelenggarakan layanan penyaluran pinjaman uang berbasis teknologi informasi finansial (Fintech).
Sebagai platform, Modalku berperan sebagai perantara antara peminjam dengan pemberi pinjaman. Tentu tak hanya sebatas perantara saja, Modalku juga mengelola dan menyalurkan dana dari pemberi pinjaman yang bertindak sebagai investor kepada para pelaku UKM yang membutuhkan modal usaha.
Layanan yang diselenggarakan oleh Modalku jelas bergerak di bidang teknologi finansial, khususnya pengelolaan dan penyaluran modal usaha.

Sejarah Modalku
Sebelum mendirikan Modalku, Reynold Wijaya bersama Kelvin Teo mendirikan Funding Societies di Singapura pada tahun 2015, saat mereka berdua masih berstatus murid di Harvard Business School. Sama seperti Modalku, Funding Societies mengoperasikan platform online di mana Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dapat menggalang dana dari pemberi pinjaman yang mencari alternatif investasi.
Funding Societies berhasil memenangkan gelar Best Start-Up dalam lomba Tech in Asia Tour: Road to Tokyo (divisi Singapura) pada bulan Agustus 2015.  Pada akhir Juli 2016, Funding Societies mengklaim telah mendanai pinjaman sebesar Rp 81 miliar bagi 92 UKM.
Sebagai upaya membawa model bisnis peer-to-peer lending ke Indonesia, Modalku didirikan pada bulan Januari 2016 oleh Reynold Wijaya, Kelvin Teo, dan Iwan Kurniawan. Sejak peluncuran Modalku, ratusan UKM telah mendaftar untuk mendapatkan pinjaman usaha.
Modalku, bersama dengan perusahaan konsultan manajemen internasional Oliver Wyman, menggelar Indonesia Fintech Conference pada bulan April 2016. Acara ini diadakan untuk mendorong pembentukan regulasi bagi dunia teknologi finansial (fintech) di Indonesia.  Karena itu, beberapa tokoh kunci Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pembicara di Indonesia Fintech Conference – termasuk Ketua Dewan Komisioner Muliaman Hadad dan CEO Bank Sinarmas, Pak Freenyan Liwang.
Bersama dengan acara Indonesia Fintech Conference, Modalku meluncurkan laporan berjudul “Era Baru Marketplace Lending: Mendukung Missing Middle di Indonesia.” Lewat laporan ini, Modalku mengungkapkan bahwa target peminjam mereka merupakan segmen “missing middle” Indonesia, dengan sebutan lokal “UKM Layak Namun Belum Layak Kredit.” Bagi Modalku, “missing middle” merupakan usaha-usaha dengan pendapatan di antara 10 dan 100 juta rupiah per bulan yang memiliki kapasitas dan potensi untuk tumbuh, namun terhambat kurangnya akses ke pinjaman.
Pada akhir Juli 2016, Modalku mengklaim masih mempertahankan tingkat default 0% dan tingkat pengembalian 100%. Di saat yang sama, Modalku mengklaim telah mendanai pinjaman sebesar Rp 8 miliar bagi 38 UKM Indonesia.

Cara Berbisnis Modalku
Modalku menyediakan proses pendaftaran yang sepenuhnya online. Calon peminjam diminta mengisi biodata lengkap, jumlah pinjaman yang diinginkan, serta sejumlah dokumen dan laporan keuangan. Pinjaman Modalku merupakan pinjaman tanpa agunan.
Setelah proses pendaftaran, Modalku akan memutuskan untuk menyetujui atau menolak setiap aplikasi pinjaman. Modalku mengharuskan beberapa syarat bagi peminjam, di antaranya: merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki omzet bisnis minimal 20 juta/bulan, dan bisnis telah beroperasi minimal 1 tahun.
Pemberi pinjaman juga melewati proses pendaftaran yang sepenuhnya online. Setelah membuat akun di situs Modalku, pemberi pinjaman diminta mengisi data yang diperlukan lalu memasukkan dana minimal 10 juta rupiah. Pemberi pinjaman dapat memilih pinjaman mana yang ingin ia danai berdasarkan informasi yang disediakan situs Modalku mengenai peminjam dan jenis usaha, jumlah pinjaman yang dibutuhkan, serta suku bunga pinjaman. Setiap pemberi pinjaman minimal memasukkan 1 juta rupiah ke dalam setiap UKM yang ingin ia danai. Lewat skema ini, pemberi pinjaman mendapatkan pengembalian dari bunga sebesar 12-18% p.a.
Modalku menghasilkan pendapatan lewat service fee sebesar tiga hingga empat persen dari pemberi pinjaman dan tiga persen dari peminjam.


Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar