Pengertian
FinTech
Menurut definisi yang dijabarkan oleh
National Digital Research Centre (NDRC), FinTech adalah istilah yang digunakan
untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial. Kata FinTech sendiri
berasal dari kata financial dan technology yang mengacu pada inovasi finansial
dengan sentuhan teknologi modern.
Jadi FinTech merupakan hasil gabungan
antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari
konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka
dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan
melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.
Sejarah
FinTech di Dunia
FinTech pertama kali muncul diawali
dengan kemajuan teknologi industri. Perkembangan komputer beserta jaringan
internet di tahun 1966 membuka peluang besar bagi para pengusaha finansial
untuk mengembangkan bisnis secara global.
Di era 1980, bank mulai menggunakan
sistem pencatatan data yang mudah diakses melalui jaringan komputer. Dari
sinilah, cikal bakal FinTech dimulai dengan munculnya pula back
office bank beserta fasilitas permodalan lainnya. Pada tahun 1982,
E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih baik dengan mengizinkan sistem
perbankan secara elektronik untuk investor. Model finansial ini semakin ramai
digunakan berkat pertumbuhannya pada 1990. Salah satunya karena saham online yang dapat memudahkan
investor untuk menanamkan modal.
Tahun 1998 adalah masa ketika bank mulai
mengenalkan online banking untuk para nasabahnya. FinTech
pun menjadi primadona di masyarakat luas. Pembayaran yang praktis dan jauh
berbeda dengan metode pembayaran konvensional membuat perkembangan FinTech
semakin gencar. Layanan finansial yang lebih efisien dengan menggunakan
teknologi dan software dapat
dengan mudah diraih dengan FinTech.
Sejarah dan Perkembangan
FinTech di Indonesia
Tidak dapat dipungkiri lagi jika
teknologi digital di sektor finansial atau Fintech memberikan kenyamanan bagi
pengguna dalam bertransaksi. Dengan demikian, bisnis ini terus berkembang tanpa
henti. Munculnya Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) pada September 2015
menarik perhatian para pebisnis. Dengan tujuan menyediakan partner
bisnis yang terpercaya dan dapat diandalkan untuk membangun ekosistem Fintech
di Indonesia yang berasal dari perusahaan-perusahaan Indonesia dan untuk
Indonesia sendiri, perusahaan ini sudah menghimpun kurang lebih 30% dari
seluruh pengguna Fintech di Indonesia.
Perkembangan pengguna Fintech ini juga
terus berkembang, dari awalnya 7% pada tahun 2006-2007 menjadi 78% pada
tahun 2017. Jumlah pengguna tercatat per 2017 adalah sebanyak 135-140
perusahaan.
Dilansir dari Kontan.co.id, Senin
(28/8/17), Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengatakan berdasarkan
data Statistika, total nilai transaksi Fintech di Indonesia tahun lalu
diperkirakan mencapai US$15,02 miliar (Rp202,77 triliun).
Jumlah itu tumbuh 24,6% dari tahun
sebelumnya. Pada 2017, total nilai transaksi di pasar Fintech diproyeksikan
mencapai US$18,65 miliar (Rp251,775 triliun).
Jenis-Jenis
FinTech
Badan internasional pemantau dan pemberi
rekomendasi kebijakan mengenai sistem keuangan global, Financial Stability
Board (FSB) membagi fintech dalam empat kategori berdasarkan jenis inovasi.
1. Payment, Clearing dan
Settlement
Fintech jenis ini memberikan
layanan sistem pembayaran yang masih dalam ranah Bank Indonesia, seperti
e-wallet atau payment gateway. Fintech jenis ini bertujuan untuk memudahkan dan
mempercepat proses pembayaran atau transaksi via online. Dengan begini,
masyarakat dimudahkan dalam melakukan pembayaran melalui satu portal saja.
2. Market
Aggregator
Fintech model market aggregator
merupakan portal yang berfungsi untuk mengumpulkan dan mengolah data
produk-produk keuangan yang tersedia. Data ini kemudian disuguhkan kepada
pengguna fintech untuk perbandingan produk keuangan sehingga berfungsi untuk
pengambilan keputusan. Fintech jenis market aggregator membandingkan berbagai
aspek seperti harga, fitur, dan manfaat masing-masing produk keuangan.
Contohnya ketika ingin mengajukan pinjaman online dari fintech di Indonesia.
Fintech market aggregator akan menampilkan seluruh fintech di Indonesia yang
menyediakan layanan pinjaman online dan membandingkan seluruh aspek seperti
yang sudah disebutkan diatas.
3. Manajemen
Resiko dan Investasi
Fintech jenis ini memberikan
layanan untuk menilai kondisi finansial penggunanya serta melakukan perencanaan
keuangan hanya melalui smartphone. Fintech ini mirip dengan robo advisor atau
perangkat lunak yang berfungsi seperti penasehat keuangan dalam platform
e-trading maupun e-insurance.
4.
Crowdfunding dan peer to peer (P2P) lending
Fintech jenis ini nampaknya yang
paling populer di kalangan masyarakat. Crowdfunding sendiri adalah fintech yang
menyediakan layanan pendanaan massal untuk beberapa proyek. Sedangkan Peer to Peer (P2P) Lending merupakan layanan fintech di Indonesia
yang mempertemukan peminjam dan pemberi dana. Fintech ini yang biasa dikenal
sebagai fintech penyedia jasa investasi modal kecil dengan jangka pendek, atau
yang sering disebut dengan Pendanaan.
Contoh
Salah Satu Perusahaan FinTech
Modalku
Modalku didirikan pada tahan 2016 oleh
Reynold Wijaya, Kelvin Teo dan Iwan Kurniwan yang berbasis di DKI Jakarta sebagai
platform pinjaman digital yang menghubungkan UKM di Indonesia, Singapura, dan
Malaysia dengan pemberi pinjaman individu maupun institusi.
Modalku merupakan platform peer to peer
(P2P) lending berbasis online yang mempertemukan pelaku UKM (Usaha Kecil
Menengah) yang membutuhkan modal dan layak kredit dengan pemberi pinjaman yang
ingin mencari alternatif investasi. Di bawah naungan PT. Mitrausaha Indonesia
Grup, Modalku menyelenggarakan layanan penyaluran pinjaman uang berbasis
teknologi informasi finansial (Fintech).
Sebagai platform, Modalku berperan
sebagai perantara antara peminjam dengan pemberi pinjaman. Tentu tak hanya
sebatas perantara saja, Modalku
juga mengelola dan menyalurkan dana dari pemberi pinjaman yang bertindak
sebagai investor kepada para pelaku UKM yang membutuhkan modal usaha.
Layanan yang diselenggarakan oleh
Modalku jelas bergerak di bidang teknologi finansial, khususnya pengelolaan dan
penyaluran modal usaha.
Sejarah
Modalku
Sebelum mendirikan Modalku, Reynold
Wijaya bersama Kelvin Teo mendirikan Funding Societies di Singapura pada tahun
2015, saat mereka berdua masih berstatus murid di Harvard Business School. Sama
seperti Modalku, Funding Societies mengoperasikan platform online di mana Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) dapat menggalang dana dari pemberi pinjaman yang
mencari alternatif investasi.
Funding Societies berhasil memenangkan
gelar Best Start-Up dalam lomba Tech in Asia Tour: Road to Tokyo (divisi
Singapura) pada bulan Agustus 2015. Pada akhir Juli 2016, Funding Societies
mengklaim telah mendanai pinjaman sebesar Rp 81 miliar bagi 92 UKM.
Sebagai upaya membawa model bisnis peer-to-peer lending ke Indonesia,
Modalku didirikan pada bulan Januari 2016 oleh Reynold Wijaya, Kelvin Teo, dan
Iwan Kurniawan. Sejak peluncuran Modalku, ratusan UKM telah mendaftar untuk
mendapatkan pinjaman usaha.
Modalku, bersama dengan perusahaan
konsultan manajemen internasional Oliver Wyman, menggelar Indonesia Fintech
Conference pada bulan April 2016. Acara ini diadakan untuk mendorong
pembentukan regulasi bagi dunia teknologi finansial (fintech) di Indonesia.
Karena itu, beberapa tokoh kunci
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pembicara di Indonesia Fintech Conference
– termasuk Ketua Dewan Komisioner Muliaman Hadad dan CEO Bank Sinarmas, Pak
Freenyan Liwang.
Bersama dengan acara Indonesia Fintech
Conference, Modalku meluncurkan laporan berjudul “Era Baru Marketplace Lending: Mendukung Missing Middle di Indonesia.” Lewat
laporan ini, Modalku mengungkapkan bahwa target peminjam mereka merupakan
segmen “missing middle”
Indonesia, dengan sebutan lokal “UKM Layak Namun Belum Layak Kredit.” Bagi
Modalku, “missing middle”
merupakan usaha-usaha dengan pendapatan di antara 10 dan 100 juta rupiah per
bulan yang memiliki kapasitas dan potensi untuk tumbuh, namun terhambat
kurangnya akses ke pinjaman.
Pada akhir Juli 2016, Modalku mengklaim
masih mempertahankan tingkat default 0% dan tingkat pengembalian 100%. Di saat
yang sama, Modalku mengklaim telah mendanai pinjaman sebesar Rp 8 miliar bagi
38 UKM Indonesia.
Cara
Berbisnis Modalku
Modalku menyediakan proses pendaftaran
yang sepenuhnya online. Calon peminjam diminta mengisi biodata lengkap, jumlah
pinjaman yang diinginkan, serta sejumlah dokumen dan laporan keuangan. Pinjaman
Modalku merupakan pinjaman tanpa agunan.
Setelah proses pendaftaran, Modalku akan
memutuskan untuk menyetujui atau menolak setiap aplikasi pinjaman. Modalku
mengharuskan beberapa syarat bagi peminjam, di antaranya: merupakan Warga
Negara Indonesia, memiliki omzet bisnis minimal 20 juta/bulan, dan bisnis telah
beroperasi minimal 1 tahun.
Pemberi pinjaman juga melewati proses
pendaftaran yang sepenuhnya online. Setelah membuat akun di situs Modalku,
pemberi pinjaman diminta mengisi data yang diperlukan lalu memasukkan dana
minimal 10 juta rupiah. Pemberi pinjaman dapat memilih pinjaman mana yang ingin
ia danai berdasarkan informasi yang disediakan situs Modalku mengenai peminjam
dan jenis usaha, jumlah pinjaman yang dibutuhkan, serta suku bunga pinjaman.
Setiap pemberi pinjaman minimal memasukkan 1 juta rupiah ke dalam setiap UKM
yang ingin ia danai. Lewat skema ini, pemberi pinjaman mendapatkan pengembalian
dari bunga sebesar 12-18% p.a.
Modalku menghasilkan pendapatan lewat
service fee sebesar tiga hingga empat persen dari pemberi pinjaman dan tiga
persen dari peminjam.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar